Kamis 20 Sep 2018 00:05 WIB

TGB Tegaskan Pemda tak Rugi dalam Divestasi Saham Newmont

TGB sebut manfaat penjualan saham mencapai 127 juta dolar AS.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi memberikan keterangan pers terkait pemberitaan terhadap dirinya di Jakarta, Rabu (19/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi memberikan keterangan pers terkait pemberitaan terhadap dirinya di Jakarta, Rabu (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi membantah adanya kerugian negara dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pada PT Amman Mineral Internasional. Menurutnya, Pemda justru diuntungkan hingga berkali-kali lipat atas penjualan tersebut.

TGB mengatakan proses penjualan saham bukan keputusannya seorang diri, melainkan keputusan bersama antara Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Pemkab Sumbawa Barat.

Ketiga Pemda itu diketahui membentuk PT Daerah Maju Bersaing (DMB) dan bersama PT Multi Capital (MC) berkongsi menginisiasi PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Diduga masalah bermula ketika MDB membeli 24 persen saham hasil divestasi Newmont pada 2009.

TGB menekankan bila kedua Pemkab itu enggan menjual saham maka ia tak bisa berbuat banyak. Pada akhirnya MDB menjual 6 persen bagian saham ke PT Amman Mineral Internasional. Itu pun, kata dia, atas persetujuan semua pihak yang terlibat.

"Proses bangun perusahaan bersama-sama. Ketika penjualan bersama juga. Tanda tangan saya terakhir dari semua pemegang saham ketika jual 6 persen (saham) daerah dalam konsorsium," katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu, (19/9).

Baca juga, Bantah Terima Suap, TGB: Uang Rp 1,1 Miliar Saya Pinjam.

Ia mengklaim penjualan saham itu sebenarnya amat menguntungkan bagi Pemda. Apalagi melihat nilai pembentukan DMB hanya sekitar Rp 500 juta. Sedangkan hasil penjualannya jauh melebihi itu.

"Daerah keluarkan Rp 500 juta bentuk itu. Manfaat penjualannya 127 juta dolar AS atau Rp 1,8 triliun. Bagaimana bisa disebut rugi?" ujarnya.

Ia menjelaskan pula proses divestasi saham ialah menawarkan saham bukan diberikan untuk dibeli. Ia mengaku sudah menawarkan saham ke pemerintah pusat, namun ditolak. Lalu Pemprov NTB juga tak bisa membeli karena keterbatasan anggaran.

"Ada pihak (PT Amman) tawar 25 persen dihibahkan saham ke negara. Dengan penawaran itu ambil pihak ketiga dari pendanaan untuk dapat share saham," jelasnya.

Lebih lanjut, TGB menegaskan uang hasil penjualan saham masuk ke rekening Pemda.

"Penjualan saham akuntabel. Uangnya sudah ke rekening pemda dan nanti ditransfer ke rekening daerah setelah semua likuidasi selesai," terangnya. Rizky suryarandika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement