Kamis 03 Jul 2014 19:00 WIB

Pemerintah Minta Freeport Bayar Tunggakkan Dividen Rp 1,5 Triliun

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Pertambangan Grasberg PT Freeport  (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Pertambangan Grasberg PT Freeport (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkeras Freeport harus membayar dividen. Meskipun kepemilikan minoritas, namun RUPS menyebutkan pemerintah berhak mendapatkan dividen tersebut. "Kita harus fight agar dividen bis diperoleh," kata Menteri Keuangan Chatib Basri saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran, Kamis (3/7).

Freeport sebelumnya telah memenuhi undangan dari Dirjen Anggaran untuk membicarakan pembagian deviden. Perusahaan tersebut menyatakan sanggup memenuhi pembayaran, tapi masih menunggu keputusan terkait bea keluar.

Menkeu melihat alasan Freeport kurang bisa diterima. Pemerintah harus memaksa Freeport untuk segera membayarkan dividen sekitar Rp 1,5 triliun yang sudah tertunda dua tahun. "Mereka sempat bilang lihat perkembangan bea keluar. Kita bilang, ini kan pembayaran lalu, sementara bea keluar urusan nanti. Kami akan push terus," kata Chatib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement