REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kawasan industri menjadi salah satu pilar dalam pengembangan industri nasional. Pengembangan kawasan industri merupakan upaya strategis dalam mendorong tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan industri (industrial growth centre). Karenanya, Kementerian Perindustrian terus berupaya melakukan pemerataan dan penyebaran sektor industri melalui pembangunan kawasan industri.
Menurut Menteri Perindustrian, Mohamad S. Hidayat, pembangunan kawasan industri diarahkan khususnya ke luar Pulau Jawa. Pembangunan kawasan industri sangat relevan dengan Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia.
Berbicara di rapat Kerja Nasional ke-16 Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) tahun 2014 di Jakarta, Kamis (19/04), MS Hidayat mengatakan, prospek pengembangan kawasan industri di Indonesia ke depan sangat menjanjikan. Hal ini sejalan dengan peningkatan investasi yang cenderung meningkat pada tiga tahun terakhir dimana sebagian besar masuk ke kawasan industri.
Selain itu, prospek pengembangan kawasan juga didukung regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam undang-undang itu disebutkan adanya kewajiban bagi perusahaan Industri untuk berlokasi di kawasan industri. Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Esensi dari undang-undang yang baru merupakan grand strategy dalam 25 tahun ke depan di mana telah dipetakan dalam langkah-langkah per lima tahun.
HKI mencatat hingga Januari 2014 jumlah kawasan industri di Pulau Jawa sebesar 42% dengan luas area yang telah terbangun mencapai 9.392,63 hektar. Posisi kedua ditempati oleh Pulau Sumatera dengan luasan wilayah 16% atau sekitar 1.505,85 hektare.
Hidayat menambahkan, pada 2013 peranan Pulau Jawa dalam pembentukan PDB Nasional masih sangat dominan yakni sebesar 57,99%. Sisanya, sebesar 42,01% disumbangkan oleh wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa. Pada tahun 2013 peranan Pulau Jawa juga masih dominan dalam pembentukan PDB sektor industri sebesar 71,95%. Diharapkan, peran wilayah di luar Pulau Jawa akan terus meningkat dalam menyumbang nilai tambah sektor industri. "Target itu akan terus dikejar hingga mencapai 45% pada tahun 2035, " ujarnya.