Rabu 07 May 2014 10:31 WIB

Disoal Penghapusan Subsidi Rumah Tapak

Rep: muhamad iqbal/ Red: Taufik Rachman
Contoh rumah sederhana
Foto: blogspot.com
Contoh rumah sederhana

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat properti Ali Tranghanda menilai kebijakan pemerintah, melalui Kementerian Perumahan Rakyat, yang menghentikan penyaluran subsidi untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) via skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak yang berlaku mulai Maret 2015, tidak masuk akal.  

Demikian disampaikan Ali kepada Republika, Rabu (7/5).  "Pemerintah tidak seharusnya menghilangkan subsidi.  Ini bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan negara menyediakan rumah untuk rakyat," ujar Ali.  

Ali mempertanyakan alasan yang dikemukakan oleh Kemenpera.  Pembangunan rumah tapak, khususnya di DKI Jakarta, memang terkendala akibat keterbatasan lahan.  Akan tetapi, kendala tersebut tidak ditemukan di daerah-daerah lain di Tanah Air.  

Ali menyebut, kebijakan ini timbul lantaran ketidakmampuan pemerintah mengendalikan harga lahan yang semakin melambung.  "Ini akibat pemerintah tidak memiliki bank tanah.  Dengan kebijakan ini, backlog (kekurangan jumlah rumah) akan semakin tinggi karena pengembang enggan masuk," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menyebut bukan sekali ini saja Kemenpera mengeluarkan kebijakan tanpa mengindahkan saran dan masukan sejumlah pengampu kebijakan.  Secara khusus, Ali mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan bertepatan dengan menjelang berakhirnya masa jabatan Menpera Djan Faridz.  

"Ini aneh karena sekretaris kabinet telah meminta agar para menteri tidak mengeluarkan kebijakan strategis.  Ternyata ini bertentangan dengan permintaan tersebut.  Kita lihat saja nanti," ujar Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement