Kamis 17 Apr 2014 13:32 WIB

OJK Wajibkan Perencana Keuangan Jelaskan Produk Rekomendasi

Tetap gunakan logika, meski sudah menggunakan jasa perencana keuangan.
Foto: Prayogi/Republika
Tetap gunakan logika, meski sudah menggunakan jasa perencana keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perencana keuangan memberikan penjelasan mengenai manfaat, biaya dan risiko atas produk atau layanan di sektor jasa keuangan yang direkomendasikan kepada klien.

"OJK juga mewajibkan perencana keuangan menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan atau layanan yang direkomendasikan," kata Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Kusumaningtuti S Soetiono dalam keterangan pers OJK di Jakarta, Kamis (17/4).

Menurut Kusumaningtuti, OJK mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik (good governance) termasuk melakukan analisis yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produk dan atau layanan kepada klien. Penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat.

Perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika di kemudian hari terjadi permasalahan atau sengketa maupun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya. "Tetapi OJK tetap melarang perencanaan keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasar Peraturan OJK," kata Kusumaningtuti yang biasa disapa Tituk.

Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan dan transaksi keuangan yang antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan dan peminjaman dana memiliki unsur risiko dan biaya, selain manfaat yang ditawarkan. Risiko tersebut semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan dan atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya. Masyarakat bisa melakukan pengecekan produk-produk tersebut dengan menghubungi kontak layanan OJK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement