Jumat 21 Mar 2014 17:48 WIB

Pajak Mobil Mewah Tak Mampu Atasi Defisit Transaksi Berjalan

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Mobil mewah yang ditahan polisi
Foto: Antara
Mobil mewah yang ditahan polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, kenaikan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor tidak akan mengurangi defisit transaksi berjalan. Kenaikan pajak hanya mengurangi konsumsi barang mewah.

"Barang-barang seperti itu konsumsinya harus dikurangi," ujar Chatib, Jumat (21/3). Namun ia mengakui pemilik mobil mewah tersebut di Indonesia tidak banyak. Oleh karena itu, kenaikan pajak tersebut tidak akan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Pemerintah akan menaikan pajak barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen. Kenaikan pajak tersebut akan berlaku pada bulan depan. "Harusnya (bulan depan) sudah beres," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Ia berharap implementasi dari kenaikan pajak tersebut dapat mengurangi mobil-mobil yang tidak diperlukan. Kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak adalah sedan atau station wagon dan motor bakar cetus api dengan kapasitas 3.000 cc. Adapun mobil dengan motor bakar nyala kompresi yang dikenai pajak adalah yang berkapasitas minimal 2.500 cc.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement