REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengimbau masyarakat pemilik usaha produktif di daerah itu untuk dapat mendirikan badan usaha perkoperasian.
"Kita memberikan peluang sebesar besarnya kepada pemilik usaha produktif di kabupaten ini untuk mendirikan koperasi sesuai dengan bidang usaha yang dimiliki, " kata Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pasar (UKM Koperindagpas) Pesisir Selatan Hazrita di Painan, Senin.
Peluang tersebut diberikan agar semua bidang usaha milik masyarakat yang ada di kabupaten itu mempunyai badan hukum sehingga memudahkan bagi pemkab untuk memberikan pembinaan. Sedangkan koperasi yang tidak aktif, pemerintah kabupaten (pemkab) akan memproses untuk dilakukan pembubaran.
Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi koperasi tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian diantaranya menajemen dan keuangan koperasi tersebut harus sehat, melaksanakan rapat tahunan dan sebagainya.
Pengurus koperasi wajib menyesuaikan anggaran dasar dan rumah tangga (ADRT) masing-masing paling lambat tiga tahun sejak UU Nomor 17 tahun 2012 tersebut disyahkan.
Agar koperasi yang ada tetap sehat, pemkab telah dan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal. Disamping pembinaan terhadap kelembagaan, juga dilakukan pembinaan administrasi dan pengembangan usaha yang dirintis oleh koperasi tersebut sehingga bisa berkembang pesat.
"Mengingat koperasi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka peranannya perlu dikembangkan, namun demikian kualitas koperasi harus ditonjolkan, " katanya.
Saat ini ada sebanyak 35 unit koperasi di kabupaten itu yang dapat dikatakan sehat dan berjalan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Koperasi tersebut bergerak diberbagai bidang usaha seperti usaha perdagangan, industri rumah tangga dan sebagainya.
Bakri Rajo Sutan salah seorang pengurus koperasi di kabupaten itu mengatakan, modal merupakan faktor utama yang masih menjadi kendala bagi pengurus koperasi dalam mengembangkan dan memajukan koperasi di kabupaten itu hingga kini.
Banyak koperasi di daerah itu sulit berkembang, bahkan tidak bergerak sama sekali karena tidak tersedianya modal yang dimiliki badan usaha bersama tersebut.
Dia mengakui, selama ini pemerintah juga telah memberikan pembinaan dan bantuan permodalan bagi koperasi-koperasi di kabupaten itu, namun dapat memenuhi seluruh kebutuhan modal koperasi yang ada.