Kamis 27 Feb 2014 07:17 WIB

LPS Hitung Ulang Nilai Penjualan Bank Mutiara

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Bank Mutiara
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bank Mutiara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menghitung kembali nilai penjualan yang tepat untuk PT Bank Mutiara, Tbk. Proses divestasi eks Bank Century tersebut telah memasuki tahun keenam. Berdasarkan Undang-Undang (UU), LPS tahun ini dapat menjual Bank Mutiara diluar harga penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun.

Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, LPS akan mulai menghitung harga yang tepat untuk divestasi Bank Mutiara. "Kita akan tunjuk appraisal," ujar Samsu, kemarin.

Menurut Samsu, LPS tidak menganggap harga penyelamatan sebagai patokan. Bila Bank Mutiara dijual di bawah harga penyelamatan, LPS menganggapnya bukan sebagai kerugian, tetapi sebagai biaya penyelamatan krisis. Namun, ia mengharapkan harga yang optimal untuk Bank Mutiara.

Untuk mencapai harga optimal tersebut, LPS akan mendorong Bank Mutiara agar lebih bernilai. "Kita sadar investor ketika akan mengambil bank tentu punya benchmark, salah satunya market," ujarnya.

Samsu mengatakan, valuasi paling lambat selesai pada pertengahan 2014. Sementara itu, LPS akan membuka lelang Bank Mutiara pada Maret 2014. "Kita buka dulu walaupun belum ada harga," ujarnya.

Proses pelelangan akan dibagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama, investor yang berminat memasukan letter of interset. Tahap kedua, investor memasukan dokumen yang diperlukan pada LPS. Kemudian pada tahap ketiga, investor yang lolos memberikan harga penawaran. Pada saat itu, LPS juga akan mengumumkan harga patokan. "Kalau memang oke, ada due dilligence. Kita ingin semua selesai sebelum November," ucapnya.

Kendati proses lelang belum dibuka, beberapa investor telah secara informal menyatakan ketertarikannya untuk membeli Bank Mutiara. "Ada dari asing dan BUMN," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement