Rabu 22 Jan 2014 03:05 WIB

Ini Alasan Kementerian ESDM Naikkan Tarif Listrik Bertahap

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Foto: Antara//Prasetyo Utomo
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, kenaikan tarif listrik bertahap diambil berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, kesimpulan kajian LPEM FE UI terhadap dampak penghapusan subsidi listrik bagi pelanggan industri I3 dan I4. Pertama, karena ada beberapa perusahaan yang daya bertahannya sangat rendah, maka pencabutan subsidi seharusnya dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampak.

"Mengurangi tekanan seketika, kenaikan biaya bagi perusahaan,'' kata dia pada raker antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI mengenai penyesuaian tarif listrik, Selasa, (21/1) sore.

Kedua, lanjut dia, dengan menimbang aspek-aspek mikro dan makro yang sudah dianalisis, kenaikan tarif tenaga listrik dengan kisaran 20 persen sampai 25 persen bisa dilakukan secara langsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement