REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan mengatur penggunaan personal identification number (PIN) untuk kartu kredit dan debit. Pada 2016, seluruh kartu wajib menggunakan enam digit PIN dan chip.
Per 1 Januari 2015 seluruh kartu kredit wajib menggunakan enam digit PIN untuk keamanan bertransaksi. "Untuk kartu kredit seluruhnya sudah menggunakan chip sejak 2009," kata Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi.
Kewajiban penggunaan PIN enam digit juga akan diberlakukan untuk kartu debit satu tahun setelahnya atau per 1 Januari 2016. Pada saat yang sama, seluruh kartu debit juga akan dilengkapi chip.
Deputi Gubernur Ronald Waas mengatakan, BI telah mengatur penempatan anjungan tunai mandiri (ATM) termasuk penggunaan kartu sebagai alat pembayaran. Secara fisik, ATM diatur harus berada di tempat yang terang dan memiliki kamera pengawas.
"Masyarakat juga jangan percaya begitu saja dengan stiker yang ditempel di ATM," kata Ronald.
Secara logika, BI mengatur jumlah PIN yang digunakan pemegang kartu. Hal ini bertujuan agar pemegang kartu tidak dirugikan akibat ATM miliknya dijebol. BI mencatat rata-rata harian (rrh) nominal transaksi uang elektronik meningkat cukup tinggi, yaitu dari Rp 5 miliar menjadi hampir Rp 8 miliar.
Rrh volume uang elektronik juga meningkat dari 275 ribu menjadi 400 ribu. Peningkatan transaksi uang elektronik ini didorong oleh kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta melalui pembayaran elektronik untuk Transjakarta.
Transaksi juga meningkat karena penggunaan uang elektronik yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun transaksi uang elektronik masih lebih rendah dibandingkan dengan kartu kredit dan kartu debit.
Meski pun jumlah pemakainya melebihi kartu kredit. "Ini disebabkan oleh tingkat transaksi dari 60 persen uang elektronik yang diterbitkan masih rendah," kata Ronald.