Senin 30 Dec 2013 16:42 WIB

Kemendag Siapkan Dua Aturan Pelarangan Ekspor Mineral Mentah

Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)
Foto: sustainabilityninja.com
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempersiapkan dua aturan terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni tentang tata cara ekspor dan pelarangan ekspor.

"Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan PP, Kemendag akan mengeluarkan aturan tentang tata cara ekspor dan pelarangan ekspor," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi di Jakarta, Senin (30/12).

Bachrul menjelaskan, aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut salah satunya akan mengatur tentang apa-apa saja yang tidak boleh diekspor yang dikaitkan dengan setelah dilakukannya proses pemurnian atau pengolahan bahan mentah tersebut. "Diharapkan PP bisa selesai sebelum akhir tahun, sehingga kita bisa segera mengeluarkan dua aturan itu," tuturnya.

Bachrul menegaskan, pemerintah tetap konsisten untuk menerapkan undang-undang tersebut, tidak ada ekspor bahan mentah lagi dan dengan pelaksanaan pelarangan ekspor minerba tersebut ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh Indonesia. "Salah satunya adalah mencegah kerusakan lingkungan, dan yang pasti nilai tambah akan jauh meningkat dan itu diberikan untuk generasi kedepan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement