Selasa 17 Dec 2013 22:02 WIB

Ekspor Mineral Mentah Tetap Dilarang

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
Hatta Rajasa
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait pelarangan ekspor mineral mentah yang direncanakan berlaku mulai 12 Januari 2014.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dalam temu pers di kantornya, Selasa (17/12). "Saya hanya ingin mengatakan kita melaksanakan undang-undang tersebut.  Jadi, undang-undang harus dilaksanakan," ujar Hatta.

Saat memberikan pernyataan, Hatta didampingi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menyebut UU 4/2009 akan diperkuat dengan peraturan pemerintah (PP). Beleid turunan yang merupakan implementasi dari UU tersebut, sedang digodok di lintas kementerian.  Meskipun begitu, Hatta enggan mengungkapkan substansi PP-nya.

"Saya tidak berani menerjemahkan macam-macam selain PP itu harus jalankan UU. Sekali lagi saya tekankan, PP-nya sedang disiapkan. Kalau PP itu sudah selesai, saya kasih tahu," kata Hatta seraya menyebut rancangan peraturan pemerintah (RPP) akan rampung sebelum tutup tahun.

Pemerintah terus melakukan serangkaian renegosiasi kontrak dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan dan batubara. Rapat koordinasi hari ini bertujuan untuk mendengarkan dari tim renegosiasi kepada tim pleno.

Turut hadir dalam rapat Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Seperti diketahui, terdapat enam poin krusial dalam renegosiasi kontrak yakni luasan wilayah, pengakhiran kotrak dan kelanjutan operasi, penerimaan negara, kewajiban pemurnian dan pengolahan, kewajiban divestasi dan penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

"Dari laporan tersebut, saya ingin sampaikan kemajuan cukup pesat dalam renegosiasi baik KK maupun PKP2B tersebut. Bisa dikatakan total yang sepakat enam poin di atas ada 34-35 KK. Yang lain bukan berarti tidak sepakat, namun ada beberapa yang dari enam bagian belum disepakati. Ini masih dinegosiasikan dan akan dituntaskan minggu depan," papar Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement