Senin 09 Dec 2013 15:34 WIB

Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II, Pemerintah Ingin Lanjutkan Reformasi Struktural

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Hatta Rajasa
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi lanjutan dari paket kebijakan ekonomi yang diumumkan Agustus silam.  Paket kebijakan ini terdiri dari penyesuaian tarif pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang tertentu dari semula 2,5 persen menjadi 7,5 persen dan fasilitas pembebasan dan pengembalian bea masuk atas impor untuk tujuan ekspor (d/h KITE). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan paket kebijakan ini merupakan upaya reformasi struktural yang tengah dilakukan pemerintah.  "Paket kebijakan ini sejalan dengan upaya kita untuk terus-menerus melakukan reformasi struktural," ujar Hatta dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Senin (9/12). 

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2013, pemerintah telah mengumumkan empat paket kebijakan ekonomi untuk memberikan stimulus perekonomian nasional.  Pertama, memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah.  Kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.  Ketiga, menjaga daya beli masyarakat dan tingkat inflasi.  Keempat, mempercepat investasi. 

Menteri Perindustrian MS Hidayat menambahkan, paket kebijakan lanjutan pada dasarnya bertujuan mengurangi impor dan mendorong ekspor. "Peraturan ini akan meningkatkan volume ekspor dan impor terseleksi.  Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap sektor riil, terutama sektor manufaktur, akan sangat terbantu," kata Hidayat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement