Kamis 23 Oct 2025 11:51 WIB

Harga Emas Antam Terkoreksi Lagi Rp 16 Ribu per Gram

Koreksi harga logam mulia masih berlanjut, investor disarankan mencermati tren global

Pedagang melayani pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang melayani pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Antam Tbk yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (23/10/2025), mengalami penurunan harga jual. Emas Antam turun Rp 16.000 menjadi Rp 2.321.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.337.000 per gram.

Untuk harga jual kembali (buyback), juga merosot ke angka Rp 2.189.000 dari sebelumnya Rp 2.224.000 per gram. Emas Antam dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.210.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.321.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.582.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 6.848.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.380.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 22.705.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 56.637.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 113.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 226.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 565.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.130.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.261.600.000

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement