REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis kedua dan denda sebesar Rp 50 juta kepada dua emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2013. Kepala Divisi Penilaian perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna dalam siaran di Jakarta, Rabu (14/8) , mengatakan berdasarkan catatan BEI, terdapat dua perusahaan yakni PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2013 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
"Bursa telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua dan denda sebesar Rp 50 juta kepada perusahaan itu," kata dia. Disebutkan, sanksi itu merujuk pada Ketentuan III.I.6.1.1. Peraturan Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi laporan keuangan interim yang diadit oleh Akuntan Publik, disampaikan kepada Bursa selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud.
"Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2013 yang diaudit oleh Akuntan Publik adalah tanggal 1 Juli 2013," paparnya.
Kemudian, Ketentuan II.6.2. Peraturan Nomor I-H disebutkan, Bursa memberikan peringatan dan sanksi itu apabila mulai hari ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampauanya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun kepada emiten yang sering terlambat menyampaikan laporan keuangannya.
Ia menambahkan pihaknya akan melihat pola dalam jangka waktu tertentu untuk melihat itikad baik dari emiten yang sering terlambat menyampaikan laporan keuangannya dan meningkatkan sanksi agar menimbulkan efek jera. "Tetap harus tepat menyampaikan laporan keuangan, cari solusi agar tidak terlambat," katanya.