Senin 12 Aug 2013 16:00 WIB

OJK dan Kemenhub Bahas Asuransi Penerbangan

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas asuransi penerbangan. Asuransi penerbangan dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama penumpang melakukan penerbangan dengan maskapai tertentu.

"Sekarang sedang dibahas rancangannya di Kemenhub," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan kepada ROL, Senin (12/8). OJK berperan untuk memberikan masukan terkait rencana pembentukan mekanisme asuransi penerbangan tersebut serta perusahaan asuransi seperti apa yang pantas mengemban tanggungjawab tersebut.

Bambang mengatakan asuransi penerbangan merupakan asuransi yang tanggungjawab dan nilai pertanggungannya cukup tinggi. Sehingga Kemenhub perlu berhati-hati dalam menunjuk perusahaan asuransi yang akan memberikan layanan ini kepada masyarakat. Asuransi ini akan melindungi penumpang sejak masuk ke dalam bandara, naik pesawat, hingga keluar dari bandara tujuan.

Kemenhub telah merancang persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi untuk bisa menyediakan layanan perlindungan ini. Salah satunya adalah modal sendiri minimal sebesar Rp 5 triliun. "Mau strukturnya sendiri atau konsorsium diserahkan kepada perusahaan asuransi," kata Bambang.

Namun berdasarkan data di regulator belum ada perusahaan asuransi yang memiliki ekuitas senilai tersebut. Maksimal hanya kurang dari Rp 2 triliun. Selain itu pertanggungan asuransi penerbangan tidak hanya jiwa, tetapi juga pertanggungan asuransi umum sehingga diperlukan konsorsium. "Minimal lima perusahaan untuk bisa penuhi persyaratan tersebut. Tapi kalau 10-15 perusahaan juga tidak apa-apa," kata Anggota Komisioner OJK Firdaus Djaelani.

Beberapa perusahaan sudah menyatakan minatnya kepada OJK. Namun Firdaus mengatakan sebelum ke OJK, perusahaan asuransi harus terlebih dulu mendaftarkan diri ke Kemenhub. Setelah itu OJK akan melihat apakah perusahaan tersebut sehat dan bisa diberi kesempatan untuk memberikan perlindungan penerbangan.

Saat ini Kemenhub tengah merancang konsep mekanisme asuransinya. Hasilnya nanti akan berbentuk Keputusan Menteri Perhubungan. Kepmen ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Namun dasar peraturan tetap di Peraturan Perundang-undangan Perasuransian.Diharapkan Keputusan Menteri ini bisa selesai sebelum akhir 2013. Sehingga perlindungan penerbangan bisa segera direalisasikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement