Selasa 30 Jul 2013 16:48 WIB

Aturan Pertama OJK Atur Perlindungan Konsumen

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan pertama atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Aturan tersebut bertujuan melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat di satu sisi dan di sisi lain tetap mendukung pertumbuhan lembaga dan industri sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan POJK ini memuat tiga aspek utama. Aspek pertama POJK yakni peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

Aspek kedua tentang tanggung jawab PUJK untuk melakukan penilaian kesesuaian produk dan/atau layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan. 

Aspek ketiga mengatur prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan PUJK.

Ketentuan dalam POJK menggunakan lima prinsip pokok yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hubungan antara PUJK dengan konsumennya yang terdiri atas (1) transparansi; (2) perlakuan yang adil; (3) keandalan; (4) kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen; dan (5) penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Peraturan OJK ini berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan yaitu industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal.

Meski demikian, ketentuan terkait perlindungan konsumen yang sudah ada dimasing-masingsektor tetap dinyatakan berlakusepanjang tidak bertentangan dan harus disempurnakan berpedoman kepada POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan ini.

Dalam keterangan pers, Selasa (30/7), pembahasan POJK ini telah melalui serangkaian uji publik dengan melakukan pertemuan dengan asosiasi industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal. Tenaga ahli di bidang hukum perlindungan konsumen dan pemasaran juga diminta pendapatnya. 

Dengan berbagai tahapan yang telah dilalui tersebut diharapkan pelaku industri sektor jasa keuangan dapat mengimplementasikan POJK ini, yang pada akhirnya menumbuhkan budaya perlindungan konsumen di industri keuangan di Indonesia. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement