REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pertumbuhan industri keuangan nonbank (IKNB) akan terus bertumbuh. Untuk itu OJK menghimbau industri untuk mengelola risiko dengan baik.
Untuk meningkatkan pengawasan IKNB, OJK meluncurkan penguatan risk based supervision. "Ini mengenai pengelolaan risiko, tidak hanya risiko finansial dan pasar tetapi juga operasional," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Kementerian Keuangan, Jumat, (26/7).
Penguatan sistem pengawasan berbasis risiko ini merupakan fokus OJK dalam meningkatkan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk memahami risiko setiap aktivitas lembaga keuangan dengan tepat dan efisien.
Dewan Komisioner OJK Bidang IKNB Firdaus Djaelani mengungkapkan sistem pengawasan berbasis risiko ini terdiri dari dua komponen, yaitu Sistem Pemeringkatan Risiko (SPR) dan Sistem Pengawasan Berbasis Risiko (SPBR). SPR digunakan untuk mengukur tingkat risiko. Dari situ perusahaan akan dikelompokkan menjadi perusahaan berisiko rendah, sedang dan tinggi.
SPBR merupakan kerangka kerja pengawasan. Sistem ini akan mengelompokkan perusahaan yang termasuk dalam IKNB ke dalam beberapa peringkat. Tingkatannya seperti normal, intensif, penyehatan, dan restrukturisasi. "Semakin tinggi tingkat risiko, semakin kuat pengawasan dari OJK," kata Firdaus.
Firdaus mengungkapkan sistem pengawasan ini akan diterapkan pada 2014. Saat ini OJK sedang menyusun sistemnya sehingga di awal tahun depan dapat dilaksanakan. Setelah selesai, OJK akan melihat perusahaan mana yang tergolong pada peringkat normal, sampai restrukturisasi. "Kalau termasuk ke peringkat intensif, tentu kita batasi tidak boleh melakukan aksi korporasi tertentu," kata Firdaus.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu menilai sistem pengawasan berbasis risiko ini cukup bagus. Sistem ini dibuat untuk melindungi industri serta ikut meningkatkan kepercayaan konsumen.
Di industri asuransi, risk based capital (RBC) merupakan salah satu faktor yang menjadi parameter pengelompokkan asuransi. Namun Benny menilai RBC bukan satu-satunya parameter. "Ini bukan hal baru, tapi lebih terstruktur," kata Benny.