REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontribusi royalti perusahaan batu bara terhadap penerimaan negara dinilai belum optimal. Pengamat energi Kurtubi mengatakan hal tersebut dapat dilihat dari pengenaan royalti terhadap perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). "Royalti 13,5 persen ditambah pajak 45 persen ke negara masih rendah," tutur Kurtubi kepada ROL akhir pekan ini.
Seharusnya negara memperoleh penerimaan minimal 60 persen. Namun, karena besaran royalti telah disepakati di kontrak kerja, Kurtubi menyebut kenaikan tidak dapat diberlakukan apabila salah satu pihak tidak menyetujuinya. Oleh karena itu, menaikkan royalti memerlukan proses panjang yaitu dengan perubahan kontrak.
Menurut Kurtubi, akan lebih mudah apabila pemerintah menerapkan pajak ekspor terhadap produksi batu bara. Terlebih dari produksi dalam negeri sekira 400 juta ton per tahun, sebanyak 75 persen di antaranya di ekspor antara lain ke Cina dan India. Sedangkan sisanya digunakan di dalam negeri.
Pengenaan pajak ekspor terhadap perusahaan pemegang PKP2B dan IUP, kata Kurtubi, perlu dibedakan mengingat royalti yang dikenakan pun berbeda. Saat ini, royalti terhadap perusahaan pemegang PKP2B tercatat 13,5 persen sedangkan terhadap perusahaan pemegang IUP maksimal tujuh persen. "Itu lebih simpel karena tidak perlu perubahan kontrak," kata Kurtubi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terlihat adanya peningkatan penerimaan negara dari batu bara. Penerimaan negara 2009 sebesar Rp 51 triliun, 2010 (Rp 67 triliun), 2011 (Rp 107 triliun) dan 2012 (Rp 123 trilun).
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sisi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sampai dengan Maret 2013 tercatat sebesar Rp 6,421 triliun. Rincian PNBP meliputi iuran tetap (Rp 379 miliar), royalti (Rp 4,581 triliun) dan penjualan hasil tambang (Rp 1,46 triliun). Angka realisasi tersebut didominasi oleh batu bara.
Sementara target penerimaan PNBP minerba untuk tahun anggaran 2013 sebesar Rp 32,5 triliun terdiri dari iuran tetap dan royalti (Rp 17,5 triliun) serta penjualan hasil tambang (Rp 15 triliun). Sementara realisasi PNBP tahun anggaran 2012 tercatat Rp 24,2 triliun. Jumlah itu terdiri dari iuran tetap dan royalti Rp 16,4 triliun dan penjualan hasil tambang Rp 7,8 triliun.