REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank BNI Syariah sedang mempersiapkan skema pembiayaan untuk menyerap triliunan dana haji yang disimpan di bank syariah tersebut. BNI Syariah akan memfokuskan penyerapan dana tersebut untuk pembiayaan produktif.
Saat ini dana haji Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di bank induk BNI Syariah, Bank BNI sekitar Rp 3 triliun. "Kami sedang persiapkan satu skema pembiayaan khususnya produktif untuk bisa dijalankan di setiap cabang," ujar Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano, kepada ROL saat ditemui di Kantor BNI Syariah, Jakarta, Rabu (24/4).
BNI Syariah saat ini mempunyai 49 cabang dengan total 210 outlet. Sebanyak 60 outlet mikro akan berjalan sendiri melakukan pembiayaan. "Namun untuk outlet nonmikro kami akan ikut turun tangan demi meningkatkan portofolio pembiayaan," ucapnya.
Hingga kini BNI Syariah sedang mempersiapkan program yang bisa mempercepat pembiayaan, dalam artian bagaimana meningkatkan pembiayaan produktif di setiap cabang agar mampu menyerap dana haji. Pembiayaan produktif BNI Syariah yakni antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Dinno optimistis kehadiran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu, akan membuat pengalihan dana haji ke bank syariah lebih terencana. Dia pun yakin kejadian dana haji yang ditarik mendadak oleh Kementerian Agama tidak akan terulang lagi. "Pak Anggito sangat perhatian ke bank syariah," kata Dinno.
Direktur BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, mengatakan dengan adanya perpindahan dana haji maka dapat menyebabkan casa (current account, saving account) akan turun. Meski begitu, giro dan tabungan ditargetkan tetap dan tidak turun.
"Casa menurun lantaran masuknya dana institusi termasuk di dalamnya dana Kemenag karena dana tersebut sebagian besar dalam bentuk deposito," ujar Imam. Nantinya akan ada rapat koordinasi lebih lanjut antara bank syariah dan Kemenag terkait optimalisasi dana haji.
Tidak terburu-buru
Pengalihan dana haji ke bank syariah dilakukan dalam jangka waktu setahun. BNI Syariah pun tidak terburu-buru memindahkan dana haji, dilakukan setahap demi setahap, sesuai kapasitas. Imam berharap dalam jangka waktu setahun itu, Kemenag sudah mengeluarkan kebijakan investasi yang di dalamnya telah diatur berapa porsi yang harus dikelola dalam aset lancar, seperti aset treasury yang bisa ditarik sewaktu-waktu dan juga pengaturan periode dana yang ditanamkan ke pembiayaan.
"Kami harap segera rampung untuk menjadi panduan bagi bank-bank syariah," ucapnya. Pasalnya jika sudah keluar, maka manajemen risiko semakin terukur.
BNI Syariah akan mengeluarkan akad-akad yang lebih maju, seperti akad Mudharabah Muqayadah, yakni bagi hasil dimana kewenangan alokasi peruntukan berada pada pemilik dana. Selama ini BNI Syariah menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah dimana alokasi peruntukkan berada di pihak bank.
Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah Acep R Jayaprawira mengatakan dengan akad Mudharabah Muqayadah, dana haji tidak boleh keluar dari keinginan pemilik dana. "Kemenag sudah menetapkan, Mudharabah Muqayadah sudah jelas aturannya," kata Acep.