Senin 25 Mar 2013 21:40 WIB

Bendung Buah Impor, Petani Diminta Ajukan Safeguard

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Mansyur Faqih
Seorang pedagang menata berbagai jenis buah impor (ilustrasi).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Seorang pedagang menata berbagai jenis buah impor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan atau asosiasi petani diminta mengajukan usulan perlindungan (safeguard) perdagangan untuk membendung masuknya buah-buahan impor. Ketua Komisi IV DPR RI M Romahurmuziy mengatakan mekanisme safeguard merupakan satu-satunya cara untuk mencegah membanjirnya buah impor. Sehingga petani bisa semangat meningkatkan produksi.

Cara ini, kata dia, lebih efektif membendung barang impor dibandingkan mengatur mekanisme perizinan yang kini terkesan lebih rumit. Karena kenyataannya kini mekanisme perizinan impor tersebut justru membuat barang-barang tertahan di pelabuhan. Barang impor masuk sebelum semua dokumen selesai dalam proses administrasi.

Dengan mekanisme safeguard, pajak yang dikenakan terhadap barang impor juga bisa digunakan untuk membina petani. Dalam aturan perdagangan, safeguard bisa dilakukan jika barang impor berpotensi merusak industri di dalam negeri. 

Dalam kasus ini, menurut dia, membajirnya buah impor terutama dari Cina, cukup membuat petani Indonesia mengalami penurunan produksi karena harga yang tidak bersaing. Ia juga meminta pemerintah meninjau ulang perjanjian Asean-Cina Free Trade Agreement untuk mencegah banjir buah impor dari Cina lebih banyak.

"Sekarang kita menggunakan mekanisme non-tariff barrier, perlindungan bisa dilakukan dengan sistem tarif," ujar politisi PPP ini, Senin (25/3).

Sejak Juni 2012 lalu, pemerintah membatasi pelabuhan masuk buah-buahan impor. Semula, ada delapan pintu masuk untuk buah impor. Sejak Juni, buah impor hanya diizinkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Belawan-Medan, Soekarno Hatta-Makassar dan bandara Soekarno Hatta-Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement