Selasa 26 Feb 2013 10:06 WIB

Menteri BUMN Tolak PMN Bagi 13 BUMN

Menteri BUMN Dahlan Iskan
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri BUMN Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta 13 badan usaha milik negara (BUMN) untuk mencabut usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada pemerintah. "Saya tegaskan, tidak ada lagi BUMN yang mendapat suntikan modal. Meskipun ada BUMN yang sudah ditetapkan mendapat PMN dalam APBN 2013, tetap saya minta dicabut," papar Dahlan usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Gedung Bank Mandiri Jakarta, di Jakarta, Selasa (26/2).

Ia mengatakan 13 BUMN tersebut adalah PT Boma Bisma Indra, PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Pertani, PT Batan Tek, Perum Antara, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Permodalan Nasional Madani, PT Hutama Karya, PT Barata Indonesia, PT INKA, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra. "Surat perintah kepada direksi 13 BUMN untuk mencabut pengajuan PMN sudah disampaikan hari ini ( Selasa, 26/2), dan direksi harus merealisasikannya pada Rabu (27/2)," kata Dahlan.

Hingga saat ini, pihaknya masih saja menerima surat dari BUMN tersebut untuk memohon diberikan PMN. "Saya heran, padahal saya sudah berulangkali menyebutkan bahwa tidak adalah bantuan modal bagi BUMN. Tidak perduli perusahaan itu dalam kondisi mau mati atau tidak," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, jika direksi belum menandatangani pencabutan pengajuan PMN, maka direktur utama ke-13 BUMN tersebut akan dicopot. Mantan Direktur Utama PT PLN ini juga mengatakan direksi yang masih minta PMN berarti yang bersangkutan tidak sanggup mengatasi kesulitan perusahaan masing-masing.

"Kalau masih minta PMN berarti dirutnya tidak bisa bekerja menyelesaikan masalah perusahaan," kata Dahlan.

Terkait dua perusahaan, Askrindo dan Jamkrindo, yang sebelumnya disebutkan mendapat pengecualian, Dahlan mengatakan tetap tidak boleh mengajukan PMN. Menurutnya, kalau Askrindo dan Jamkrindo ditugasi untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan perkembangan kegiatan UMKM, dengan sendirinya pemerintah akan memberikan PMN. Tetapi, sambungnya, bukan kedua BUMN ini yang mengajukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement