REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Urusan Logistik (Bulog) tidak akan diberikan hak istimewa untuk mengimpor kedelai dengan porsi yang lebih banyak dibandingan importir umum. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan pemerintah akan memberikan kriteria yang sama bagi Bulog dan importir umum dalam hal alokasi impor.
“Sama saja sesuai kemampuan,” ujar Bachrul, Rabu (20/2) usai mengunjungi sentra produksi tahu tempe di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Ia mengatakan importir yang diberi izin harus memiliki pengalaman mengimpor kedelai selama tiga tahun berturut-turut. Alokasi impor, kata dia, akan didasarkan pada past performance importir selama tiga tahun terakhir.
Importir juga diwajibkan untuk menyerap kedelai dari petani. Kriteria ini yang menurutnya akan menjadi dasar untuk penetapan alokasi impor.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan nantinya akan ada peraturan teknis mengenai pengadaan kedelai di Indonesia. Peraturan yang tertuang dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) ini mencakup tiga hal yaitu mengenai stabilisasi harga di tingkat petani, perajin, serta pengaturan mengenai tim penyetabil harga.
Srie menjelaskan harga di tingkat petani dan perajin nantinya akan diatur dan dievaluasi tiap bulan. Tim yang mengevaluasi harga kedelai ini antara lain terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta kementrian koordinator perekonomian. “Tiap bulan nanti dievaluasi,” ujarnya.