Kamis 14 Feb 2013 14:35 WIB

Wapres: Perbaiki Tata Kelola PNPM Mandiri

Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Wakil Presiden (Wapres) Boediono meminta agar Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) yang cukup sukses dalam pengentasan kemiskinan diperbaiki sehingga lebih efektif dan mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran.

"Saya minta seluruh kementerian yang terlibat melakukan perbaikan tata kelola PNPM, baik tata kelola keuangan maupun tata kelola teknis," kata Wapres dalam rapat pleno Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinana (TNP2K) di kantornya, Jakarta, Kamis (14/2).

Hadir dalam rapat itu Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini, Menteri Perencanaan Pembangunan Armida Alisjahbana, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar, serta para pejabat eselon I dari berbagai Kementerian dan lembaga pemerintahan nonkementerian.

Wapres dalam kesempatan tersebut meminta seluruh 'lubang' yang masih ada dalam tata kelola keuangan segera diperbaiki. "Agar kita semua dapat tenang nanti setelah selesai menjalankan tugas," kata Wapres.

Diantaranya menginstruksikan TNP2K membentuk tim yang merumuskan penataan payung hukum terhadap dana yang terus berkembang dalam program dana bergulir Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP). Program tersebut kini telah mencapai Rp 7 triliun dengan tingkat pengembalian mencapai 96 persen dimana kelompok yang dibantu terus berkembang.

Dana yang semakin besar ini, ungkap Wapres, memerlukan kepastian tentang kepemilikan aset, akuntabilitas, dan kedudukan badan hukum yang jelas bila melakukan kegiatan dengan pihak ketiga. "Tim ini bertugas merumuskan penataan payung hukum yang dapat menaungi semua kegiatan yang mempunyai ciri sebagai dana bergulir," kata Wapres.

Dalam catatan TNP2K, saat ini setidaknya ada 70 persen kelompok SPP yang dapat berkembang menjadi lembaga keuangan berkelanjutan dengan dukungan pemerintah. Mereka terdiri atas tiga persen kelompok SPP yang berjalan dengan sangat baik dan siap menjadi lembaga keuangan yang berkelanjutan serta 67 persen memiliki potensi berkembang, namun memerlukan peningkatan kapasitas. Sedangkan 30 persen sisanya tidak memiliki potensi berkembang menjadi lembaga keuangan yang keberlanjutan.

Selain itu, Wapres juga meminta penetapan sasaran dalam PNPM Mandiri untuk dievaluasi dan diperbaiki agar tidak terjadi tumpang tindih dan salah sasaran. Wapres juga mengingatkan agar tingkat partisipasi masyarakat dalam PNPM Mandiri terus dtingkatkan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan kekuatan utama PNPM Mandiri sebagai program pemberdayaan. Untuk itu, perlu menyediakan pendamping yang kompeten agar program itu berjalan baik.

Wapres juga menyoroti masih banyaknya program PNPM Mandiri dari berbagai kementerian yang belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan kaidah pemberdayaan masyarakat seperti dilaporkan TNP2K. Kriteria pemberdayaan masyarakat itu harus mengandung unsur-unsur fasilitasi, partisipasi, peran kelompok, transparansi, audit, dan memperhatikan kesetaraan jender.

Wapres meminta semua Kementerian yang memiliki program PNPM Mandiri namun belum memenuhi kaidah-kaidah pemberdayaan agar memperbaiki programnya. "Silakan berdiskusi dengan TNP2K yang bila perlu akan menyediakan pendampingan," kata Wapres.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement