REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR meminta Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) satu suara untuk membulatkan aturan resiprokal yana dimasukkan ke dalam menu Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan. Aturan resiprokal berguna untuk mencapai kesetaraan dan keadilan antara bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia dan bank-bank Himbara yang beroperasi di luar negeri.
Menurut anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, tak kunjung selesainya kajian resiprokal ini akibat adanya persaingan antara bank-bank anggota Himbara sendiri. "Himbara jangan sampai ada perpecahan soal itu, harus bersatu," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Rabu (6/2).
Maruarar mencontohkan kondisi Bank Mandiri yang beroperasi di Shanghai, Cina. Cabang Mandiri di Shanghai hanya diizinkan bertransaksi dalam dolar AS, dan dilarang bertransaksi dengan Renmimbi. Mandiri di Cina baru boleh bertransaksi menggunakan Renmimbi pada tahun ketiga sejak pembukaan kantor cabang. Itupun dengan syarat khusus, yaitu harus untung selama dua tahun berturut-turut.
Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini, mengeluhkan sulitnya menambah kantor cabang di Singapura, Kuala Lumpur, dan Shanghai. Sementara bank-banak dari ketiga wilayah tersebut mempunyai ratusan kantor cabang di Indonesia.
"Bank Mandiri tak boleh membuka lebih dari satu kantor cabang dan satu ATM di Singapura. Sedangkan bank-bank Singapura memiliki puluhan cabang dan ATM yang di Indonesia," kata Zulkifli. Dalam sisa waktu satu tahun menjelang 2014, DPR berinisiatif menyelesaikan RUU Perbankan tersebut.