Ahad 25 Nov 2012 19:46 WIB

Kantor Cabang Bank Dizonasikan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Chairul Akhmad
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru untuk memperluas akses layanan perbankan dengan cara nonkonvensional menggunakan pihak ketiga, seperti agen dan teknologi informasi.

Cara yang dikenal dengan istilah branchless banking ini nantinya akan mengelompokkan bank ke dalam zonasi pembangunan cabang.

Gubernur BI, Darmin Nasution, mengatakan melalui strategi ini, layanan perbankan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa perlu menghadirkan fisik kantor bank.

"Januari 2013 nanti akan kami terbitkan panduan pelaksanaan branchless banking agar potensi risikonya terhadap stabilitas keuangan dapat terukur," katanya di Jakarta, Sabtu (24/11).

Ke depannya, kata Darmin, bank-bank di Indonesia akan dikelompokkan berdasarkan zonasi. Zona I berlokasi di Jakarta. Zona II di Bali, Yogyakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Zona III di Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.

Zona IV di Papua, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Selatan. Zona V di Aceh, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jambi, dan Sumatra Barat. Zona VI di Papua Barat, Sulawesi Barat, NTB, Malukut Utara, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Dalam praktiknya, Deputi Direktur Departemen Pengaturan Perbankan BI, Pungky P Wibowo, mencontohkan jika ada satu bank yang sudah membuka minimal tiga kantor cabang di zona I dan II, maka bank tersebut wajib membuka satu cabang dizona V atau VI.

Ini dalam rangka memberikan perimbangan terhadap pembukaan jaringan kantor dan mendorong bank berperan di wilayah yang masih memiliki kantor bank yang jumlahnya sedikit. "Akhir tahun 2013, penerapan branchless banking mulai diberlakukan. Bentuk idealnya dapat diketahui Maret 2013 mendatang," kata Pungky.

Bank yang sudah membuka cabang di kawasan padat penduduk, maka harus membuka cabang di kawasan jarang penduduk, misalnya Indonesia Timur. Aturan ini tidak berlaku surut, namun akan berlaku bagi semua perbankan syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement