REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diprediksi bakal gerus penerimaan pajak terutama di sektor pajak penghasilan. Meski demikian, penurunan diprediksi hanya berlangsung sementara. Setelah itu, penerimaan pajak bakal normal kembali.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brojonegoro, mengungkapkan kenaikan yang kemungkinan terjadi pada awal 2013 ini bakal menghasilkan resiko kerugian di sektor pajak.
"Pada 2013, net potential lost senilai Rp 13,3 triliun. Artinya ketika menaikkan batas tidak kena pajak, PPh bakal menurun," ujar Bambang.
Perhitungan ini, ujarnya, merupakan kajian atas pengalaman yang terjadi saat menyesuaikan PTKP pada 2006 dan 2008. Meski demikian, ungkap Bambang, bakal ada tambahan pertumbuhan ekonomi sebagai ekses meningkatnya pendapatan yang bakal mendorong tumbuhnya sektor konsumsi.
Menurutnya, ekses tersebut terjadi akibat adanya potensi dari pertumbuhan pajak pertambahan nilai.