Kamis 26 Apr 2012 22:54 WIB

PIP Sebaiknya Miliki Newmont

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Chairul Akhmad
Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, menilai Pusat Investasi Pemerintah (PIP) layak untuk membeli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.

Menurut dia, jika badan layanan umum (BLU) itu berada di bawah Kementerian Keuangan, maka hasil usaha perusahaan tambang tersebut bisa diinvestasikan. “PIP itu sama seperti sovereign wealth fund,” kata Fabby kepada Republika, Kamis (26/4).

Dijelaskannya, dengan keberadaan PIP maka dana yang dihasilkan dari usaha Newmont tidak akan habis dipakai untuk mengisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semata.

Lagipula, ujarnya lagi, konsep PIP yang membeli sejumlah perusahaan yang mengelola mineral penting juga diterapkan sejumlah negara. Singapura dan Cina misalnya, juga membidik sejumlah perusahaan lokal Indonesia dengan keuangan yang bersumber dari sovereign wealth fund yang mereka miliki.

“Nantinya dari pendapatan yang dihasilkan, PIP juga bisa mulai berinvestasi bahkan ke luar negeri,” katanya. Dengan demikian, akan meningkatkan penerimaan negara dan bermanfaat untuk generasi Indonesia ke depan.

Hal senada juga dikatakan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara. Ia mengaku PIP bisa menjadi solusi sementara untuk membeli saham Newmont. Tetapi ke depannya, harus ada BUMN khusus yang dibuat untuk mengakuisisi saham Newmont. “Dan BUMN ini harus 100 persen dimiliki pemerintah, tidak boleh ada penguasaan asing,” tegas Marwan.

Hingga kini, proses divestasi  tujuh persen saham Newmont belum juga terlaksana. Pasalnya, pemerintah masih melakukan sidang sengketa kewenangan antar lembaga negara terkait dengan transaksi jual beli saham Newmont.

Sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini menghadirkan pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan melawan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tenggat waktu pembayaran dalam perjanjian jual beli divestasi saham Newmont akan kembali berakhir pada 6 Mei 2012 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement