Rabu 08 Feb 2012 08:40 WIB

BUMN akan Optimalkan Aset Menganggur

Rep: Mutia Ramadhani / Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian BUMN tengah menggenjot perusahaan-perusahaannya mengoptimalisasikan aset, khususnya aset menganggur (idle). Menteri BUMN Dahlan Iskan memercayakan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai pengelola aset idle, juga membuka kesempatan bagi BUMN terkait untuk mengelola asetnya.

Dahlan mencontohkan kerjasama PPA dengan Garuda Indonesia yang menggarap lahan Garuda yang tak produktif di Bangka Belitung untuk menjadi kawasan wisata. Nilai investasinya mencapai Rp 200 miliar. "Enam perusahaan BUMN juga menyerahkan aset tak produktifnya," kata Dahlan dalam di DPR, Selasa (7/2) petang.

Keenam perusahaan tersebut adalah PT Pertamina (Persero), Perum Bulog, PT Kereta Api Indonesia, PT Perkebunan Nusantara VIII, dan PT Pos Indonesia. Kementerian BUMN juga melakukan pemetaan aset BUMN di seluruh wilayah kerja di Indonesia. Misalnya, hasil kajian di Sumatera yang menunjukkan terdapat 60 ribu titik aset potensial berupa tanah, bangunan, dan mesin.

Direktur Operasi PLN untuk Indonesia Timur Vicker Sinaga, dalam kesempatan terpisah, mencontohkan PLN dan PT Industri Kapal Indonesia (IKI) melakukan kerjasama pemanfaatan peralatan dan fasilitas idle milik PT IKI. "Seluruh fasilitas dan peralatan tersebut untuk unit-unit kerja PLN di bawah Direktorat Operasi Indonesia Timur," kata Vicker di Jakarta, Rabu (8/2).

Bentuk-bentuk pemanfaatannya seperti genset dan cold storage eks proyek Minajaya. Berikutnya pemanfaatan sarana produksi milik PT IKI, seperti  mobile crane, excavator, dan docking space. Kedua perusahaan juga melakukan konsultasi dan bimbingan dalam rangka penghematan penggunaan tenaga listrik di galangan PT IKI dan sekitarnya, serta pemanfaatan lahan untuk lokasi.

PLN akan memanfaatkan peralatan dan fasilitas milik PT IKI yang selama ini tidak digunakan untuk dapat digunakan unit-unit PLN yang berada di kawasan Indonesia Timur. Dahlan menambahkan, optimalisasi aset BUMN tersebut juga harus memperhatikan aspek legal. Artinya, tak menjadikan aset BUMN sebagai jaminan (borg) dalam jalinan kerjasama dengan swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement