Rabu 04 Jun 2025 22:29 WIB

Pembiayaan Produktif Fintech Lending Capai Rp 28 Triliun

Porsi pinjaman produktif mencapai 35 persen.

OJK menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/fintech lending kepada sektor produktif mencapai Rp 28,63 triliun per April 2025.
Foto: Dok. Web
OJK menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/fintech lending kepada sektor produktif mencapai Rp 28,63 triliun per April 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/fintech lending kepada sektor produktif mencapai Rp 28,63 triliun per April 2025. Porsinya mencapai 35 persen.

“Porsi pembiayaan LPBBTI atau pindar di sektor produktif dan/atau UMKM per April 2025 mencapai 35,38 persen, atau mencapai Rp 28,63 triliun,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan bahwa saat ini sebagian besar penyelenggara pindar melakukan dan melayani penyaluran pendanaan pada kedua sektor, baik sektor produktif maupun sektor konsumtif, sesuai dengan produk yang dimiliki.

Secara keseluruhan, OJK mencatat bahwa outstanding pembiayaan di industri fintech lending pada April 2025 tumbuh 29,01 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 80,94 triliun.

Sementara itu, porsi outstanding lender perbankan pada industri pindar per April 2025 mencapai Rp 50,09 triliun, atau sebesar 61,89 persen dari total outstanding pendanaan keseluruhan industri pindar.

Agusman menyatakan bahwa meskipun terjadi koreksi pada kredit mikro bank, perbankan tetap memiliki peran strategis dalam mendukung penyaluran dana industri pindar ke segmen mikro.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut salah satunya dilakukan dengan mendorong sinergi melalui pola pembiayaan tidak langsung, seperti channeling, serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan.

Sedangkan terkait kewajiban pemenuhan ekuitas, OJK mengungkapkan bahwa terdapat 15 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

Agusman menuturkan bahwa dari 15 penyelenggara tersebut, empat di antaranya sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.

Selain itu, mengenai pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar yang akan mulai berlaku efektif pada 4 Juli 2025, pihaknya telah melakukan sejumlah supervisiory action.

Salah satunya adalah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara pindar untuk dapat memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebelum waktu yang ditentukan.

OJK juga telah meminta action plan dan timeline pemenuhan ekuitas minimum bagi penyelenggara pindar yang belum mencapai ketentuan serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap penyertaan tambahan modal dari pemegang saham, maupun dari investor lokal atau asing.

“Saat ini belum terdapat penyelenggara pindar yang mengajukan pengembalian izin usaha karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum maupun mengajukan izin untuk merger atau akuisisi,” imbuh Agusman.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement