Rabu 04 Jun 2025 21:18 WIB

Ekonom Bocorkan Celah Aturan di Balik Wamen Jadi Komisaris BUMN

Tidak ada aturan di Kementerian BUMN mengatur larangan pejabat publik jadi komisaris.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
 Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management FEB UI Toto Pranoto mengatakan rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di BUMN sudah lama terjadi di Indonesia. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management FEB UI Toto Pranoto mengatakan rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di BUMN sudah lama terjadi di Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management FEB UI Toto Pranoto mengatakan rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di BUMN sudah lama terjadi di Indonesia. Toto menyebut tidak ada larangan eksplisit dalam regulasi yang mencegah pejabat publik di level wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Jadi memang tidak ada peraturan dalam Kementerian BUMN atau sekarang di bawah Danantara yang mengatur ada larangan bagi pejabat publik dengan level wakil menteri untuk menjadi pengawas atau komisaris di BUMN," ujar Toto saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

 

Kendati demikian, Toto menyoroti pentingnya memperhatikan aspek kepatutan dalam penunjukan wakil menteri menjadi komisaris. Toto menilai posisi wakil menteri memiliki tanggung jawab teknis yang dapat beririsan dengan pengawasan operasional BUMN. 

 

"Namun mungkin yang perlu kita pertimbangkan bagaimana kemudian kepatutannya dari sisi wakil menteri BUMN ini mereka memegang jabatan-jabatan teknis," ucap Toto.

 

Pengamat BUMN itu menyampaikan potensi konflik kepentingan bisa timbul jika pejabat yang berperan sebagai regulator juga duduk sebagai pengawas di BUMN. Hal ini dapat mengganggu objektivitas dalam pengambilan keputusan strategis. 

 

"Di satu sisi dia harus menegakkan aturan, tapi di sisi lain juga dia menjadi dewan pengawas bagi BUMN tersebut," sambung Toto.

 

Toto mendorong adanya reformasi dalam proses penunjukan dewan komisaris BUMN di masa mendatang. Toto menyarankan pengawasan tetap bisa berjalan tanpa keterlibatan pejabat publik aktif. 

 

"Saya kira ke depan mesti ada langkah-langkah yang lebih strategis, bagaimana pengawasan BUMN bisa efektif dijalankan meskipun misalnya tanpa kehadiran pejabat publik yang mewakili negara di sana," lanjut Toto.

 

Toto menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dalam jajaran komisaris BUMN. Menurut Toto, jabatan ini seharusnya diisi oleh figur yang lolos uji kelayakan dan kepatutan, bukan sekadar penunjukan politik. 

 

"Maka untuk itu menurut saya jabatan untuk dewan komisaris BUMN tidak sekadar asal tunjuk, tapi juga tentu harus lewat mekanisme assessment," ucap Toto.

 

Toto berharap proses assessment yang ketat bisa menghasilkan komisaris yang independen dan berintegritas tinggi seperti yang dilakukan terhadap dewan direksi. Selain itu, diperlukan juga kemampuan teknis untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. 

 

"Dengan proses assessment ini maka diharapkan kita bisa mendapatkan calon-calon komisaris yang lebih independen, lebih punya integritas, dan juga memiliki kemampuan teknis," kata Toto.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement