Kamis 22 Dec 2011 13:41 WIB

Harus Dijatuhi Sanksi Tegas, Industri yang Rembeskan Gula Rafinasi

Rep: Ichsan Emrald Alamsy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gula Rafinasi (ilustrasi)
Foto: Corbis
Gula Rafinasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana membahas hasil audit industri gula rafinasi yang telah diselesaikan Kementerian Perdagangan. Pembahasan tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut juga mengagendakan sanksi bagi industri gula rafinasi yang sengaja melakukan perembesan ke pasar konsumsi rakyat.

‘’Harus ada penindakan tegas," ujar Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat, usai membuka Outlook Industri 2012 ‘’Strategi Percepatan dan Perluasan Agroindustri’’ di Hotel Sultan, Kamis (22/12). Menurut Hidayat kementeriannya tidak bisa mentolerir pabrik gula rafinasi--yang berkewajiban menyuplai gula ke industri yang membutuhkan--malah merembeskan ke pasar rakyat.

Maka itu, pihaknya meminta penindakan yang tegas, misalnya sanksi pengurangan jatah impor raw sugar atau lainnya. Namun, menurut dia, sanksi itu baru akan diberikan setelah pembahasan lebih lanjut di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Namun usai penindakan itu, ia berharap tidak ada lagi rembesan ke pasar rakyat. Penyebabnya, selain merugikan petani tebu yang kehilangan pasar akibat gula pasir tak laku, juga akan merugikan industri lain yang membutuhkan gula rafinasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement