Senin 07 Nov 2011 21:00 WIB

LIPI Minta Insentif Pajak Bagi Industri yang Mengembangkan Riset Diberlakukan

riset di laboratorium
Foto: google
riset di laboratorium

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lukman Hakim, meminta pemerintah segera memberikan insentif pajak bagi industri untuk pengembangan riset dan teknologi.

"Di dalam UU no 18/2002 sangat jelas bahwa kita memperjuangkan insentif pajak. jadi setiap upaya-upaya R&D (riset dan pengembangan) yang dilakukan oleh swasta, itu dapat kompensasi keringanan pajak," katanya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, tanpa insentif bagi perusahaan, maka riset dan teknologi hasil industri-industri di Indonesia tidak akan berkembang. Alhasil Indonesia hanya akan terus menjadi importir bagi produk-produk yang dihasilkan industri asing.

Menurut dia, berbagai negara menggunakan insentif pajak untuk memicu investasi di bidang riset dan teknologi. Ia mencontohkan Australia yang memberikan insentif 300 persen setiap belanja riset. Misalnya bila belanja riset 100 dolar mendapatkan insentif pajak sebesar 300 dolar.

Brazil juga memicu investasi untuk riset dan teknologi dengan memberikan insentif 300 persen, akibatnya ekonomi Brazil juga ikut tumbuh pesat. Menurut dia, belanja investasi di Indonesia saat ini masih sangat kecil. Meski produk domestik bruto Indonesia terbesar ke-16 di dunia dengan pencapaian sekitar 7.000 miliar dolar AS, namun untuk dana risetnya hanya 0,03 persen dari PDB, jauh di bawah negara yang berkembang lainnya seperti China, Korea, India, Brazil.

Di China, dana risetnya kini lebih dari satu persen PDB dan ditargetkan menjadi dua persen. Dana riset di China kini telah melebihi Jepang. Sementara Korea menargetkan dana riset empat persen dari PDB. Saat ini, menurut dia, dana riset Korea telah mencapai lebih dari tiga persen. Begitu pula dengan Brazil dan India yang menggenjot dana risetnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement