REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian dan Kelembagaan yang menggunakan anggaran dari utang luar negeri wajib menandatangani kontrak kinerja. Penandatangan kontrak itu dilakukan agar uang yang diperoleh dari hasil utang itu dapat lebih efektif atau tepat sasaran.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Armida Alisjahbana, mengatakan kontrak kinerja tersebut merupakan permintaan langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden meminta agar efektifitas dari implementasi proyek-proyek yang didanai oleh utang luar negeri harus ditingkatkan.
“Agar bisa lebih dipercepat, efektif dan efisien,”jelasnya, usai mengikuti rapat tentang pengelolaan utang di Kantor Presiden, Jumat (16/9).
Berdasarkan pemantauan dari kementeriannya dan Kementerian Keuangan ada kementerian dan lembaga yang merealisasikan anggaran utang dengan lambat. Sehingga utang yang seharusnya memberikan dampak positif buat pembangunan tetapi ternyata menjadi beban negara.
“Nah ini yang lambatnya ini di mana, salahnya di kita, salahnya Kementerian atau Kelembagaan, atau di mana. Makanya itu akan dibuatkan kontrak kinerja, jadi nanti progressnya ketahuan,”jelasnya.