REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit penerimaan royalti yang dibayarkan PT Freeport Indonesia kepada negara. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, usai menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan ke Menteri ESDM Darwin Saleh di Jakarta, Selasa (7/6), mengatakan, audit tersebut merupakan bagian pemeriksaan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dijadwalkan pada semester kedua 2011.
"Kami akan lakukan audit PNBP termasuk royalti Freeport," katanya. BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun anggaran 2010.
Menurut Ali, penerimaan negara dari Freeport akan menjadi salah satu prioritas audit BPK.
Saat ini, pemerintah hanya menerima royalti sebesar satu persen dari hasil penjualan emas yang diproduksikan Freeport. Selain emas, Freeport juga memproduksikan perak dan tembaga.
Pelaksana Tugas Kepala Auditorat IV B yang membawahi ESDM dan lingkungan hidup, Arif Sanjaya menambahkan, pemeriksaan dijadwalkan selesai Desember 2011. "Selanjutnya, kami serahkan hasil pemeriksaan pada sekitar Februari atau Maret 2012," ujarnya.
Menteri ESDM Darwin Saleh mengatakan, pemerintah selalu berupaya meningkatkan penerimaan royalti, namun dengan tetap mempertimbangkan kesucian kontrak. "Apa yang sudah dijanjikan pada waktu lalu itu kita perhatikan batas-batasnya, tapi kalau ditengarai kepentingan nasional kurang memadai, maka pemerintah tidak ragu menegosiasikan kembali," katanya.
Pada kesempatan itu, Ali juga memaparkan, berdasarkan pemeriksaan pengfgherimaan negara dari pengelolaan batu bara tahun 2010, BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp426 miliar.
Pemeriksaan dilakukan pada 474 perusahaan yang sekitar 20 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan sisanya kuasa pertambangan (KP). "Tahun ini kami akan lakukan lagi pemeriksaan," katanya. Menurut dia, sebagian besar temuan dikarenakan perusahaan belum membayar yang disebabkan karena lupa atau pura-pura lupa.