REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah akhirnya resmi memiliki tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. Pembelian saham itu diresmikan dalam penandatanganan perjanjian jual beli (sale purchase agreement) antara pemerintah yang diwakili Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Nusa Tenggara Partnership BV di Kementerian Keuangan, Jumat (6/5).
Perjanjian itu ditandatangangi Kepala PIP Soritaon Siregar, Presdir Newmont Martiono, Direktur Nusa Tenggara Partneship BV Toru Tokuhisa. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyaksikan penandatanganan perjanjian jual beli saham itu.
Agus menyambut baik pembelian saham itu karena kesepakatan harga lebih rendah dari kesepakatan awal. "Harga yang diawal telah disepakati senilai 271 juta dolar diperbaiki dengan itikad memang untuk diselesaikan, sehingga nilai pembeliannya 246,8 juta dolar," kata Agus.
Harga itu, kata Agus, merupakan hasil kerjasama kedua belah pihak yang terus mempertajam dan memperbaiki pembelian tujuh persen saham itu. "Nilainya betul-betul satu nilai hubungan saling menghormati antara dua pihak dalam menyepakati satu harga yang baik," kata Agus menegaskan.
Dia menambahkan, pembelian tujuh persen saham Newmont itu merupakan amanat dari Pasal 24 Kontrak Karya Newmont, di mana Newmont diwajibkan mendivestasikan saham peserta asing kepada peserta Indonesia, sehingga peserta Indonesia porsi sahamnya menjadi 51 persen sampai akhir 2010.