Sabtu 09 Apr 2011 06:43 WIB

Menperin Desak Menkeu Keluarkan Revisi Bea Masuk Non-Pangan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Menperin, MS Hidayat, mendesak Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241 Tahun 2010 tentang Perubahan Tarif Bea Masuk (BM). Peraturan perubahan tarif itu terutama untuk industri non-pangan, paling lambat akhir bulan ini.

"Kita tunggu saja. Kami berharap paling (lambat akhir) April ini," katanya usai lokakarya pendalaman kebijakan industri, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/4). Ia mengatakan revisi PMK Nomor 241 Tahun 2010 untuk sektor industri non-pangan sangat dibutuhkan untuk memberi semangat dunia usaha di sektor tersebut, bahwa mereka masih punya masa depan, di tengah persaingan yang semakin ketat.

Usulan revisi PMK Nomor 241 Tahun 2010 untuk sektor non-pangan merupakan salah satu langkah Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan daya saing industri nasional, melalui penghapusan BM bahan baku dan barang modal yang belum bisa dibuat di dalam negeri.

Ia menjelaskan revisi tahap pertama untuk komoditas pangan, pakan ternak, dan pupuk sudah dikeluarkan berupa PMK Nomor 13 Tahun 2011. "Revisi tahap dua untuk industri manufaktur sudah selesai dibahas," katanya.

Sesuai pembahasan itu, lanjut Hidayat, ada 182 pos tarif yang akan diturunkan BM-nya dari lima menjadi nol persen. Selain itu, ada delapaan pos tarif dari produk makanan dalam kaleng yang diusulkan BM-nya kembali menjadi 10 persen, dan 20 pos tarif bahan baku obat menjadi nol persen.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Menkeu agar revisi tersebut dapat dikeluarkan pada bulan ini (April)," ujar Hidayat.

Selain PMK 241 Tahun 2010, Kemenperin juga mengusulkan dan telah membahas revisi sejumlah peraturan terkait insentif dengan kemenkeu, antara lain revisi PP Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

"Revisi PP itu pada dasarnya menyesuaikan kriteria industri yang bisa mendapat fasilitas tersebut, seperti ketentuan tentang jumlah tenaga kerja dan besaran jumlah investasi, serta jenis industri," katanya.

Kemenperin juga mengusulkan revisi PMK Nomor 261/PMK.011/2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas Impor Barang dan Bahan Baku. Kebijakan BMDTP telah diberikan sejak tahun 2008.

Pada 2011, BMDTP akan diberikan kepada 15 sektor industri senilai Rp1,3 triliun. "Saat ini PMK induk (BMTDP) sudah ditandatangani dan sedang ditunggu PMK masing-masing sektor," kata Hidayat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement