REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak bermaksud mengatur suku bunga kredit perbankan dalam kebijakan yang mewajibkan perbankan mengumumkan suku bunga dasar kredit mulai Maret mendatang. "BI tidak bermaksud mengatur suku bunga bank, karena bank bebas menentukan sendiri suku bunganya," kata Peneliti Utama Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Suhaedi di Bandung, Ahad (20/2).
Dijelaskannya, keputusan BI untuk mengharuskan bank mengumumkan SBDK bertujuan meningkatkan transparansi perbankan sebagai bagian dari penguatan tata kelola sehingga mendorong efisiensi sistem keuangan secara umum. "Tujuannya agar tata kelola lebih baik dan efisien sehingga bank sebagai tulang punggung perekonomian bisa lebih berdaya saing dengan yang lain," katanya.
Mengenai sanksi bagi bank yang tidak memuat secara benar SBDK-nya, Suhaedy mengatakan, BI akan memberikan sanksi sesuai aturan terkait pemeriksaan bank sehingga setiap bank akan diperiksa apakah telah menyampaikan rincian SBDK-nya dengan benar atau tidak.
Pengumuman SBDK bank, lanjut Suhaedi, juga akan menguntungkan nasabah perbankan karena bisa mengetahui secara mudah data posisi bunga kredit yang ditetapkan suatu bank yang harus diumumkan di media massa dan dipasang di kantor-kantor bank.
Dengan pengumuman SBDK ini, katanya, BI mengharapkan transparansi informasi SBDK akan mendorong bank untuk menurunkan suku bunga kreditnya sehingga bisa semakin memacu pertumbuhan sektor riil. "Nasabah bisa dengan mudah memilih bunga kredit yang lebih rendah sehingga bisa mendorong bank bersaing menurunkan suku bunganya," katanya.
Sementara itu, Peneliti Eksekutif DPNP BI Anto Prabowo mengatakan sejak diumumkan September lalu tidak banyak bank yang menolak program ini karena melihat banyak manfaatnya. "Mereka hanya merasa kerepotan untuk menjelaskan pada nasabah mengenai premi risiko masing-masing nasabah yang berbeda-beda tergantung pada kondisi dan sektor usahanya. Jadi ini memang akan menguntungkan nasabah," katanya.