Selasa 14 Dec 2010 17:53 WIB

Freeport penuhi Kewajiban Bayar Pajak Rp 3,8 Triliun

Penambangan PT Freeport di Papua
Penambangan PT Freeport di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA--PT Freeport Indonesia (PTFI) selama Juli-September 2010 telah memenuhi kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 418 juta dolar AS, atau sekitar Rp3,8 triliun dengan kurs saat ini. "Pajak yang dibayarkan itu terdiri atas Pajak Penghasilan Badan sebesar 343 juta dolar AS, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar 41 juta dolar AS, dan royalti sebesar 34 juta dolar AS," kata juru bicara PTFI, Ramdani Sirait di Timika.

Dengan demikian, lanjut Ramdani, total pembayaran yang telah dilakukan Freeport selama 2010 sampai September mencapai 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 11,8 triliun. Perinciannya, pajak penghasilan badan sebesar 925 juta dolar AS; pajak penghasilan karyawan, pajak daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar 178 juta dolar AS, royalti 139 juta dolar AS, dan dividen bagian pemerintah 75 juta dolar AS.

Dia mengatakan, nilai pembayaran triwulanan berfluktuasi sesuai dengan harga komoditas, tingkat penjualan dan produksi.

Total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 1992-September 2010 sebesar 10,8 miliar dolar AS.

Jumlah tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar 6,6 miliar dolar AS, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak- pajak lainnya sebesar 2,0 miliar dolar AS, royalti 1,1 miliar dolar AS dan dividen sebesar 1 miliar dolar AS.

sumber : ANt
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement