REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR-–Islamic Financial Services Board (IFSB) akan merevisi peraturannya tahun depan untuk menyesuaikan modal bank syariah dengan Basel III. Sekretaris Jenderal IFSB, Rifaat Ahmed Abdel Karim, mengatakan IFSB akan meminta persetujuan dari dewan IFSB bulan ini untuk mulai mengamandemen regulasi tahun depan, sehingga dapat diselesaikan sekitar 2013 mendatang.
"Kami merevisi standar kecukupan modal untuk melihat kebutuhan modal yang lebih banyak dan bentuk tambahan modalnya akan seperti apa," kata Rifaat, belum lama ini.
Ia menuturkan revisi dilakukan untuk memberikan level yang sama dengan bank konvensional. Tapi ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan revisi peraturan akan seperti apa. Sebelumnya regulator perbankan konvensional menyepakati agar perbankan menaikkan alokasi cadangan modal yang dimilikinya tiga kali lipat dari sebelumnya.
Di lain pihak, Rifaat mengatakan hadirnya Lembaga Internasional Manajemen Likuiditas (International Islamic Liquidity Management Corp/IILM) akan memberikan bank syariah sebuah alternatif dalam menggunakan instrument pasar uang. "Sebelumnya manajemen likuiditas belum ditangani dengan cara yang lebih terpadu. Ini adalah pertama kalinya kita melihat sejumlah regulator bekerja sama untuk mengatasi masalah ini," kata Rifaat.
Minimnya instrument manajemen likuiditas menjadi tantangan industri keuangan syariah, karena terbatasnya produk investasi yang dapat digunakan pelaku. IILM nantinya dapat mengeluarkan sukuk yang akan didukung oleh bank sentral dan aktiva perusahaan pada awal tahun depan untuk membantu pengelolaan likuiditas bank syariah dan menciptakan pasar instrument syariah lintas-wilayah yang likuid.
Anggota IFSB yang berbasis di Kuala Lumpur diantaranya adalah bank-bank sentral, Dana Moneter Internasional, dan bank-bank syariah seperti Kuwait Finance House, Sharjah Islamic Bank. Lembaga yang resmi didirikan pada 3 November 2002 dan mulai beroperasi pada 23 Maret 2003 ini menyusun panduan di sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi syariah.