Ahad 05 Dec 2010 21:10 WIB

Jumlah Pegawai Pajak Kena Sanksi Meningkat

Rep: Teguh Firmansyah / Red: Endro Yuwanto
Ditjen Pajak, Kemenkeu.
Ditjen Pajak, Kemenkeu.

REPUBLIKA.CO.ID, Bogor--Sejak terungkapnya berbagai kasus penyimpangan di Ditjen Pajak, jumlah pegawai pajak yang dikenakan sanksi terus meningkat. Pada tahun ini, sampai dengan 30 November, tercatat 620 pegawai pajak yang dikenakan sanksi.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan, dari 620 pegawai tersebut, 482 orang diberikan peringatan. Sementara 52 orang dikenakan sanksi berat dan 56 oknum lainnya terkena hukuman disiplin berat.

Dengan pemberian sanksi itu, jumlah renumerasi pegawai yang tertahan mencapai Rp 6,1 miliar dan akan dikembalikan ke kas negara. "Ini jumlahnya terus meningkat lebih besar jika dibandingkan dengan tahun lalu, padahal waktu yang tersisa hanya satu bulan," ujar Tjiptardjo, saat diskusi sosialisasi perpajakan, Sabtu malam (4/12).

Sebagai gambaran, pada tahun 2006 hanya 210 orang yang dikenakan sanksi. Kemudian meningkat pada 2007 menjadi 216 orang, 2008 (406 orang), dan 2009 (516 orang). "Sejak mulai reformasi (2007) dan terungkapnya berbagai kasus itu termasuk Gayus memang yang dikenakan sanksi itu meningkat," jelas Tjiptardjo.

Dalam sistem reformasi itu, Ditjen pajak tidak hanya mengandalkan dari laporan masyarakat luar. Tetapi juga dari internal pajak itu sendiri yang disebut whistle blower. "Ada keluhan masyarakat secara langsung melalu surat pembaca atau pengusaha itu akan kami jadikan masukan," tuturnya. Peranan media dalam melaporkan berbagai dugaan kasus, tambah Tjiptardjo, juga tidak kalah penting.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement