REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah diminta untuk serius mengkaji penerapan asuransi bencana mengingat seringkali terjadinya bencana alam di wilayah Indonesia. Penerapan kebijakan itu baru bisa diterapkan jika ada peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan tersebut.
Demikian disampakain oleh Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Kornelius Simanjuntak, usai diskusi Insurance Outlook 2011, "Prospek Industri Asuransi ke Depan, Selasa (30/11).
Menurut Kornelius, Indonesia seharusnya sudah segera memikirkan suatu skema natural disaster insurance mengingat wilayah Indonesia yang rawan bencana. Pemerintah tidak bisa menyerahkan semua persoalan ini kepada individu-individu. "Pemerintah harus turut campur dalam hal ini," ujarnya.
Namun pelaksanaan asuransi bencana ini tidak bisa begitu saja dilakukan. Perlu adanya suatu landasan hukum ke depan untuk penyelenggaraan asuransi tersebut. Sehingga jika pada tahap awal ada anggaran bantuan melalui APBN itu disalurkan buat premi maka jangan dipermasalahkan. "Jadi kita harapkan bahwa perlu adanya suatu landasan hukum ke depan untuk penyelenggaraan asuransi bencana," jelasnya.
Sayangnya, Kornelius pesimis jika perangkat hukum itu bisa segera dibentuk dalam waktu dekat. Apalagi banyak peraturan perundangan di DPR yang belum dapat diselesaikan menjelang akhir tahun ini. "Kita tahu membuat undang-undang itu tidak cepat. Kalau di lihat list legislasi DPR masih banyak yang masih menunggu," paparnya.