Jumat 08 Oct 2010 01:06 WIB

Komponen Dalam Negeri Sektor Migas Capai Rp 20 Triliun

Rep: Cepi Setiadi/ Red: Budi Raharjo
Ladang minyak, ilustrasi
Foto: Antara
Ladang minyak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mencatatkan nilai pengadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKS) yang melalui persetujuan BP Migas hingga Agustus 2010 mencapai 3,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 30 triliun. Wakil Kepala BP Migas, Hardiono, menyatakan dari jumlah tersebut untuk transaksi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 72 persen atau  2,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 20,7 triliun.

''Rinciannya, TKDN untuk barang sebanyak 1,2 miliar dolar AS (sekitar Rp 10,7 triliun) dan sektor jasa sebanyak 1,1 miliar dolar AS(sekitar Rp 10 triliun),'' kata Hardiono seperti dilansir situs resmi BP Migas, Kamis (7/10).

Padahal pada tahun lalu, TKDN yang melalui persetujuan BP Migas kata Hardiono masih berkisar 60 persen. Hardiono menambahkan, untuk total nilai pengadaan barang dan jasa tahun 2010 sampai Agustus yang melalui persetujuan BP Migas dan diadakan oleh kontraktor KKS sendiri sebesar 5 miliar dolar AS (sekitar Rp 45 triliun) dengan persentase TKDN sebesar 62 persen. Sedangkan TKDN untuk barang nilainya 1,3 miliar dolar AS (sekitar Rp 11,7 triliun), dan sektor jasa sebanyak 1,8 miliar dolar AS (sekitar Rp16,2 triliun).

Dalam pandangan Hardiono, angka ini menunjukkan keberpihakan kontraktor KKS terhadap komponen dalam negeri masih lebih rendah ketimbang BP Migas. Menurutnya untuk pengadaan barang dan jasa di bawah 5 juta dolar AS, kontraktor KKS bisa menyelenggarakan sendiri tanpa persetujuan BP Migas. Sehingga kata Hardiono perlu dilakukan pengawasan berkesinambungan oleh kontraktor KKS terhadap realisasi pencapaian TKDN tersebut.

Disebutkan, selain TKDN, BP Migas terus mendorong pelibatan perbankan nasional dalam sektor hulu migas. Hingga Agustus 2010, transaksi pengadaan kontraktor migas yang melalui perbankan nasional mencapai 8,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 75 triliun. Khusus kontraktor status berproduksi, kata dia semua transaksi pembayarannya memang wajib menggunakan bank umum berstatus badan usaha milik negara/daerah.

''Kita berharap, semua pihak terkait dapat meningkatkan dukungan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut agar mampu memberikan kontribusi yang lebih nyata bagi pembangunan ekonomi nasional,'' kata Hardiono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement