Rabu 29 Sep 2010 03:02 WIB

Pemerintah Masih Menggodok Revisi UU Migas

Rep: Cepi Setiadi/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah masih terus menggodok revisi UU Migas No 22 Tahun 2001 untuk kemudian disampaikan kepada DPR agar disetujui. Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kardaya Warnika, menyatakan saat ini pemerintah masih menggodok sejumlah usulan dan masukan terkait revisi UU migas tersebut.

Namun, Kardaya enggan mengungkapkan poin-poin utama yang tengah dibahas untuk direvisi. ''Karena belum selesai saya belum bisa menyampaikan,'' katanya kepada Republika, Selasa (28/9)

Kardaya mengungkapkan, munculnya wacana revisi UU migas tersebut berawal dari hasil keputusan Panja Harga BBM di Komisi VII DPR. Salah satu keputusan itu adalah melihat kembali UU Migas No. 22 tahun 2001 khususnya terkait beberapa ketentuan. ''Tapi tidak seluruhnya,'' sergah dia.

Yang dipermasalahkan itu antara lain, kata dia, terkait kelembagaan, khususnya tentang efektifitas BP Migas dan BPH Migas. Secara mikro, kemungkinan adanya beberapa jenis kontrak yang harus diubah, bagaimana mengenai kegiatan hilir mengenai BBM, dan bagaimana pengaturan serta pengawasannya ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement