REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masyarakat umum dan umat Muslim Indonesia hendaknya lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi makanan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Alasannya, menjelang bulan puasa banyak ditemukan produk-produk makanan impor dan dalam negeri yang bisa membahayakan kesehatan badan.
Produk makanan berbahaya tersebut bisa dikarenakan barang impor ilegal, produk campuran, kadaluarsa, dan barang-barang yang tidak tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu terungkap dalam temuan Tim Penanganan Hambatan Perdagangan dan Industri (TPHPI) Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang dirilis di Jakarta, Kamis (29/7).
Tim yang beranggotakan Franky Sibarani (Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi/Forkan), Chris Kanter (Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia), Putri K Warani (Ketua Industri Persatuan Pengusaha Kosmetik Indonesia/Perkosmi), dan Ratna Sari Lopi (Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia/Aptindo), menemukan 40 item produk ilegal berbahaya yang membanjiri pasar menjelang puasa. ''Ini hasil penelusuran langsung ke pasar dari beberapa asosiasi makanan dan minuman,'' kata Franky Sibarani.
Di antara jenis makanan berbahaya yang mulai marak di pasar-pasar adalah ayam tiren (mati kemaren) atau ayam bangkai yang jelas tidak memenuhi syarat kehalalan bagi umat Muslim. Jenis lainnya adalah daging gelonggongan, produk kadaluarsa, serta pangan impor ilegal. ''Produk yang kadaluarsa sangat banyak, mungkin niatnya untuk ambil untung besar. Kalau barang impor ilegal jelas karena tidak mencantumkan nomor pendaftaran di BPOM,'' jelasnya.
Chris Kanter menambahkan, temuan produk-produk makanan berbahaya dan ilegal perlu mendapatkan perhatian dari aparatur hukum. Selain menipu dan merugikan masyarakat, tindakan impor ilegal dan memproduksi makanan berbahaya adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dibenarkan.
Untuk memberikan acuan bagi petugas dalam penegakan hukum pengawasan makanan, Chris Kanter melanjutkan, aparat bisa melihat ciri-ciri khusus barang-barang impor yang ilegal. Ciri tersebut antara lain tidak mencantumkan kode ML (tanda merek dagang luar negeri) pada produk impor dan tidak mencantumkan label keterangan dalam bahasa Indonesia kendati sudah mencantumkan kode ML. ''Pemerintah dan kepolisian harus segera turun ke lapangan untuk mengawasi makanan ilegal dan berbahaya ini,'' pintanya.