Kamis 15 Jul 2010 04:28 WIB

BKPM: Batas Wajar Kenaikan TDL Industri 15 Persen

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan, mengatakan batas wajar kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk industri 10 hingga 15 persen.

"Kalau kenaikan TDL 10 hingga 15 persen masih dalam batas yang bisa dipertanggungjawabkan ke industri manufaktur. Di luar itu saya tidak bisa menyikapi," kata Gita usai membuka seminar "Kebijakan Penanaman Modal di Indonesia", Jakarta, Rabu.

Ia menilai kenaikan TDL merupakan hal positif bagi sektor kelistrikan. Dengan tarif listrik yang mapan dan dinilai memungkinkan secara komersial tentu investor akan tertarik. "Kalau tarif tidak mapan investor akan rugi dan tidak mau investasi listrik lagi. Karena itu harga harus naik," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan ia tengah mengkaji dampak kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang diberlakukan PT perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 1 Juli 2010 terhadap pihak industri dan daya beli masyarakat.

Hidayat mengatakan pihak industri harus menanggung beban kenaikan harga listrik hingga 30-80 persen dari semula yang diperkirakan hanya 10 persen akibat dari perbedaan perhitungan kenaikan TDL tersebut.

"Ada beda basis perhitungan dari semula Menteri ESDM pernah menyampaikan kepada pengusaha itu biaya BPP plus delapan persen, ternyata PLN belakangan hari menyampaikan bahwa perhitungan mereka itu adalah total revenue PLN plus 10 persen," jelasnya.

Kenaikan TDL hingga 30-80 persen, lanjut dia, kebanyakan harus ditanggung oleh industri bertenagakerja padat yang menjalankan pabriknya selama 24 jam sehari dan harus menanggung lagi biaya daya maksimal sehingga efek kenaikan TDL menjadi berlipat ganda.

Kenaikan harga TDL terbesar, menurut Hidayat, paling banyak dirasakan oleh industri besi baja, tekstil, serta pabrik es yang komponen penggunaan listrik bisa mencapai 80 persen dari harga produksi.

"Mereka mengeluh dan takut kalau mereka mengikuti ini tak bisa kompetitif karena harga produksinya naik dan tidak bisa bersaing dengan harga barang-barang impor yang katanya lebih stabil. Jadi sektor industri akan kena, karena itu saya turun tangan," tuturnya.

Hidayat mengatakan ia telah bertemu dengan 25 asosiasi industri yang telah menghitung dampak kenaikan harga TDL pada harga produksi mereka. Menurut pihak industri, kenaikan TDL itu berpengaruh sampai 10 persen pada harga produksi secara keseluruhan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement