REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penyelidikan kasus korupsi APBD Tomohon, Sulawesi Utara ke tahap penyidikan. KPK pun menetapkan Wali Kota Tomohon, Jeferson Rumajar, sebagai tersangka.
''KPK telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan JSMR sebagai tersangka korupsi,'' ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (14/7).
Inisial JSMR dari nama lengkap Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar. Menurut Johan, dalam kasus korupsi itu ada sebagian dana APBD Tomohon yang digunakan untuk kepentingan pribadi Jefferson. Sedangkan modus yang digunakan Jefferson dengan membuat program sosial fiktif. Perhitungan sementara, kerugian negara sebesar Rp 19,8 miliar.
Penyidik KPK menjerat Jefferson dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.