Sabtu 03 Jul 2010 06:27 WIB

Pembatasan BBM Subsidi Lebih Efektif dengan Perpres

Petugas SPBU mengisi pertamax ke tangki sepeda motor (Illustrasi)
Foto: YOGI ARDHI/REPUBLIKA
Petugas SPBU mengisi pertamax ke tangki sepeda motor (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan bahwa pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi akan lebih efektif dengan perubahan peraturan presiden. "Kalau hanya melalui kampanye dan imbauan tanpa perubahan Perpres pembatasan hanya mampu membatasi penggunaan BBM subsidi maksimal satu juta kiloliter per tahun," kata anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, di Jakarta, Jumat (2/7).

"Namun, kalau dengan perubahan perpres, bisa lebih banyak lagi volume BBM bersubsidi yang bisa dibatasi," ujarnya. Perpres yang dimaksud adalah No 55 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi No 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.

Ibrahim juga mengatakan, saat ini, pemerintah tengah memproses revisi perpres tersebut. Wacana yang berkembang, lanjutnya, adalah pelarangan pemakaian solar subsidi bagi sektor komersial seperti kapal laut, nelayan berskala besar, dan truk yang mengangkut hasil tambang.

Sesuai Perpres No 9 Tahun 2006, kapal berbendera nasional dengan trayek dalam negeri, nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 gross ton (GT), dan seluruh transportasi darat boleh memakai solar bersubsidi. "Namun, sektor komersial itu akan dilihat lagi," ujar Ibrahim.

Menteri ESDM, Darwin Saleh, mengatakan, pemerintah masih terus membahas mekanisme pemakaian BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2010 yang ditetapkan 36,5 juta kiloliter.

Menurut dia, saat ini, pihaknya menunggu masukan berbagai kalangan untuk membatasi pemakaian BBM subsidi yang efektif. "Kami ingin kebijakan yang dikeluarkan, benar-benar berjalan dan efektif," ujarnya. Darwin menambahkan, pada prinsipnya, pemerintah sudah sepakat akan memberikan subsidi BBM bagi kendaraan roda dua dan angkutan penumpang.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement