REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Seorang pengusahan perhotelan di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Halim Susanto, menyatakan bahwa kenaikkan tarif dasar listrik (TDL) jangan sampai berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada keryawan hotel. "Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan hotel jangan terjadi kendati dapat dipastikan biaya operasional meningkat," katanya di Pangkalpinang, Minggu (20/6).
Menurut dia, jika TDL naik mencapai 10 persen pada Juli 2010 dapat mendorong naiknya tarif kamar mencapai 10 persen. "Komposisi biaya listrik untuk hotel cukup tinggi yaitu mencapai 20 persen, jika pemerintah tetap menaikkan TDL maka tarif kamar hotel bisa naik mencapai 10 persen untuk mengimbangi biaya operasional," katanya.
Menurut dia, daya listrik dan karyawan adalah dua komponen yang membutuhkan biaya cukup tinggi. Halim juga mengatakan, tingkat hunian hotel saat ini mengalami penurunan 10 hingga 20 persen sebagai dampak melemahnya perekonomian.
"Terutama tingkat hunian hotel kelas melati dan penginapan, terjadi penurunan pengunjung dibanding dengan hotel berbintang," ujarnya. Menurut dia, pengunjung hotel melati dan penginapan kebanyakan dari dalam daerah yang tingkat huniannya dipengaruhi oleh kondisi perekonomian daerah.
"Sementara perekonomian di Babel sekarang ini mengalami penurunan seiring menurunnya aktivita as penambangan timah sebagai komoditi andalan masyarakat untuk menjalankan roda perekonomian," ujarnya.