REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi IV DPR mendesak pemerintah untuk mengurangi akses masuk komoditas pangan dan hewan di sejumlah pelabuhan. Pembatasan penggunaan pelabuhan dimaksudkan untuk mengontrol masuknya komoditas pangan dan hewan dari luar negeri.
''Saat ini terlalu banyak pelabuhan yang digunakan untuk masuknya produk pangan impor. Ini harus segera dikurangi segera,'' desak anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar, Siswono Yudohusodo kepada Republika, Kamis (10/6).
Siswono menyebutkan, setidaknya ada 70 pelabuhan besar yang selama ini digunakan untuk kegiatan ekspor-impor produk pangan di Indonesia. Jumlah tersebut seharusnya bisa diperkecil menjadi sekitar tiga pelabuhan utama saja. ''Khususnya untuk impor,'' tegasnya.
Ketiga pelabuhan impor yang diperbolehkan menerima produk pangan impor, lanjut Siswono, hendaknya berada di tiga pulau besar, yaitu Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Dia melanjutkan, pembatasan pelabuhan impor pangan tersebut bukan saja akan memudahkan pengawasan masuknya produk pangan dari luar negeri. Dalam jangka panjang, katanya, pembatasan pelabuhan bisa meningkatkan ketahanan pangan dalam negeri. ''Program-program swasembada pangan tidak akan terganggu dengan praktik-praktik impor ilegal,'' jelasnya.
Dikatakan, membatasi pelabuhan impor bukanlah suatu hal yang perlu pemikiran panjang. Komitmen dan kesungguhan pemerintah menjadi kata kunci perwujudan pembatasan pelabuhan. ''Cina saja yang berpenduduk 1,3 miliar jiwa hanya memiliki tiga pelabuhan sebagai pintu masuk produk pangan impor. Amerika Serikal juga hanya memiliki dua pelabuhan, dan Prancis satu pelabuhan," ucapnya mencontohkan.